Perpanjangan PPN DTP 2025, Menteri PKP Sampaikan Surat ke Menkeu

Berita Properti59 Dilihat

HomeBabby.my.id, (JAKARTA) — Keinginan para asosiasi pengembang perumahan untuk perpanjangan PPN DTP 2025 telah pula disambut positif oleh pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Hal ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

Baca Juga: Posisi Pintu Rumah Bisa Menentukan Keberuntungan? Ini Penjelasan Pakar Feng Shui Indonesia

Dukungan ini pula telah diformalkan dalam surat resmi yang dikirimkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kepada Menteri Keuangan (Menkeu), yang berisi permintaan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Surat tersebut memuat argumentasi dari asosiasi-asosiasi pengembang, antara lain REI (Real Estate Indonesia), Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat), Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Appernas Jaya, serta asosiasi lainnya yang turut menyuarakan pentingnya keberlanjutan insentif tersebut hingga akhir tahun 2025.

“Saya sudah sampaikan suratnya dan berbicara langsung dengan Menkeu sekitar dua hari lalu di acara Danantara. Mudah-mudahan usulan agar insentif PPN DTP diperpanjang bisa dipenuhi,” kata Maruarar di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Fortress Apresiasi Mitra Penjualan, Targetkan 17 Cabang di Tahun 2025

Perpanjangan PPN DTP 2025 Diharapkan Bantu Masyarakat dan Dorong Sektor Properti

Menteri PKP menilai bahwa kebijakan insentif PPN DTP yang diterapkan sebelumnya telah terbukti efektif dalam meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah serta menjaga pertumbuhan sektor properti.

“Semoga dengan diperpanjangnya insentif PPN DTP oleh pemerintah akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan meringankan beban pajak, mendorong pertumbuhan sektor properti, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

READ  Software Konstruksi AI IFCA (ContractX), Dorong Efisiensi Proyek dengan 5 Misi Utama

Baca Juga: Menteri PKP Siapkan Aturan KUR Perumahan, Target 500 Ribu Rumah Subsidi

paramount land, matera signature gading serpong, jual rumah mewah, promo jual rumah
Matera Signature Paramount Gading Serpong dilengkapi beragam fitur modern. (Dok. Paramount Land)

Sebagai informasi, insentif PPN DTP 2025 dibagi menjadi dua periode:

  • Periode 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN DTP diberikan sebesar 100% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
  • Periode 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN DTP diberikan sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: 105 Unit The Exquis Lifestyle Park BSD City Diluncurkan, Jadi Magnet Baru Investasi Komersial

Kebijakan ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen), dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas industri perumahan.

 

*** Baca berita lainnya di GoogleNews

——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/perpanjangan-ppn-dtp-2025-menteri-pkp/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *