Perda KTR Digodok, YLKI Minta Adil

Nasional77 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka sudah membentuk panitia khusus (Pansus). 

Pada saat bersamaan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menyoroti Jakarta sebagai Kota Global, namun belum punya Perda KTR ini.

Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi menjelaskan pembahasan Ranperda KTR memasuki pembahasan pasal perpasal. Dia menambahkan, pembahasan terakhir baru sampai di Pasal 5.

Baca juga : Kemenag Nikahkan 100 Pasangan Di Masjid Istiqlal

“Pembahasan cukup dinamis dan konstruktif,” singkat Suhaimi kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (28/6/2025).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan pentingnya kebijakan yang adil terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah ibu kota. Dia mengatakan, Pemerintah Daerah perlu bersikap bijak dalam membuat aturan, mengingat keberagaman preferensi masyarakat terhadap rokok. 

Menurutnya, perokok tetap memiliki hak, namun harus menghormati ruang publik yang digunakan bersama. “Kita punya hak. Anda boleh merokok, tapi mungkin tidak di tempat yang memang orang tidak merokok. Kita tidak melarang merokoknya,” ujar Rano Karno di Cibis Park, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Baca juga : Muzani Bakar Semangat Kader-kader Gerindra

Menurut Rano, kebijakan KTR bukan untuk melarang, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak non-perokok. “Artinya tentu kita sebagai Pemerintah harus adil. Ada orang yang hobi merokok atau suka merokok,” katanya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok pada tahun 2025 ini. Sekretaris YLKI Rio Priambodo menyoroti Jakarta sebagai kota metropolitan masih belum memiliki regulasi yang kuat untuk melindungi warganya dari paparan asap rokok.

READ  Parpol Diusulkan Punya Badan Usaha, Patutkah?

“Sebagai kota metropolitan yang seharusnya menjadi contoh, Jakarta justru belum memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Rio, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga : DJP Pastikan Akan Permudah Pelapak

Dia menambahkan, dengan belum adanya Perda KTR ini, artinya perlindungan terhadap konsumen terutama dari paparan asap rokok orang lain, masih sangat lemah. “Kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, harus jadi prioritas utama,” tegas Rio.

Sementara itu, Anggota Pansus KTR August Hamonangan menjelaskan Pansus KTR yang sedang mengemban tugas menghasilkan Perda KTR untuk Jakarta ini diperpanjang. Pasalnya, kata dia, banyak pasal yang harus dibahas lebih mendalam agar menghasilkan aturan yang berkeadilan.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Rio Priambodo.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *