Penyelenggaraan Haji 2024 Perlu Dilihat Secara Utuh & Komprehensif

Nasional30 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Buya Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, salah satu Ketua PP Muhammadiyah dan Naib Amirul Haj 2024, menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang bertalian dengan kenyamanan jemaah haji.

Ia meminta semua pihak untuk melihat persoalan kuota haji tambahan dengan komprehensif, terutama keterbatasan luas area Mina yang tidak sebanding dengan peningkatan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024.

Dia menjelaskan, Mina memiliki luas area 172 ribu m². Sementara total jemaah Indonesia saat itu sebanyak 241 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 221 ribu kuota reguler dan 20 ribu kuota tambahan.

Hal ini menyebabkan ruang per jemaah menjadi sempit, hanya 80 cm² per jemaah. Yang paling menyedihkan, kata dia, adalah persoalan toilet atau kamar mandi, yang menyebabkan antrean mengular panjang.

Baca juga : Menag Apresiasi Laporan Hasil Pengawasan Haji 2025 oleh Itjen Kemenag

“Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan, maka keadaan di Mina akan makin amburadul,” kata Buya Anwar di Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.

Oleh karena itu, Buya Anwar menilai, kritik sejumlah pihak atas penyelenggaraan haji 2024, terutama ihwal penambahan kuota haji, tidak berdasar. Mereka tidak mengetahui kondisi riil di lapangan.

“Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan,” tuturnya.

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyalahi Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

READ  Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS Kemnaker Gercep Bentuk Satgas PHK

Baca juga : Penurunan Tarif Trump Dinilai Bawa Sentimen Positif

Pasal tersebut mengatur pembagian sebesar 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus. Yaqut membuat pembagiannya menjadi 50:50, atau dibagi dua, sama rata antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Dia mengacu kepada pasal 9 UU No 8/2019 yang menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri.

Menurut Buya Anwar, tidak terbayangkan jika skema 92:8 yang diatur UU No.8/2019 diterapkan saat itu. Luas space dan jumlah jemaah haji tidak akan sinkron.

Tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000.

Baca juga : Axioo dan Pongo Komit Hadirkan Produk Berkualitas dan Purna Jual Komprehensif

“Pasti akan semakin banyak jemaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan,” tandasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *