Penjualan Masih Minim, Insentif Mobil Listrik Akan Dievaluasi

Nasional102 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah akan mengevaluasi insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada akhir 2025, seiring masih rendahnya penjualan mobil jenis ini. 

Per April 2025, penjualan BEV baru mencapai 23 ribu unit, yang jika disetahunkan mencapai 63 ribu unit. Jumlah itu masih jauh di bawah target kuantitatif produksi BEV dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022 yang mencapai 400 ribu unit. Pada 20230 dan 2040, produksi BEV ditargetkan mencapai 600 ribu unit dan 1 juta unit.  

Selain itu, insentif BEV skema completely built up (CBU) untuk tes pasar akan berakhir pada akhir tahun ini, sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, pemain BEV harus mulai memproduksi di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif pajak, antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10 persen, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2 persen. 

Saat ini, BEV CBU untuk tes pasar mendapatkan insentif bea masuk (BM) 0 persen dari seharusnya 50 persen, PPnBM 0 persen dari seharusnya 15 persen. Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat BEV CBU hanya 12 persen dari seharusnya 77 persen. Syaratnya, pemain BEV harus membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Relaksasi ini tidak akan berlaku lagi pada 2026. 

Baca juga : Kristjan Asllani Masih Yakin Inter Milan Juara Liga Italia

Pemerintah juga mengkaji pemberian insentif untuk produk otomotif berteknologi lain, seperti hybrid electric vehicle (HEV) hingga hidrogen. Perluasan insentif ini diperlukan untuk menggairahkan pasar mobil yang turun dalam dua tahun terakhir. 

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, pemerintah terus mengakselerasi transformasi industri otomotif nasional menuju era elektrifikasi melalui kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal. Kemenperin telah menerbitkan berbagai regulasi strategis untuk mendukung target net zero emission (NZE) nasional. 

READ  Perkuat Ekonomi Nasional MIND ID Dorong Pengolahan Timah

Salah satu instrumen kunci, kata dia, adalah penguatan regulasi yang mewajibkan pemenuhan local purchase dan/atau TKDN dalam proses produksi kendaraan bermotor. Melalui regulatory framework yang telah disusun, industri KBM yang memenuhi ketentuan local purchase dan TKDN dapat memperoleh insentif baik fiskal maupun non-fiskal. 

“Ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan industri otomotif yang mandiri dan berdaya saing,” ujar dia dalam diskusi “Menakar Efektivitas Insentif Otomotif,” yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (19/5/2025). Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dan Peneliti LPEM UI Riyanto.

Baca juga : Bos Antam Janji Suplai Emas Nasional Aman

Sebagai bentuk dukungan konkret, dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan program insentif perpajakan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen investasi di Indonesia. Bentuk insentif tersebut meliputi pembebasan BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik CBU, insentif BM dan PPnBM untuk kendaraan listrik CKD (completely knocked down) dengan TKDN yang masih berada di bawah ketentuan roadmap, guna mendorong percepatan realisasi investasi sambil menjaga kelangsungan industri lokal.

Selain kendaraan listrik, industri otomotif yang memproduksi kendaraan hybrid dan tergabung dalam program low carbon emission vehicle (LCEV) juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transisi bertahap menuju teknologi kendaraan yang lebih bersih.

Tunggul menegaskan, insentif-insentif ini merupakan stimulus penting dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional yang terintegrasi, dari hulu ke hilir. “Kami percaya, dengan sinergi regulasi, insentif, dan investasi, Indonesia mampu menjadi pemain utama dalam industri kendaraan masa depan,” kata dia. 

Saat ini, ada 63 perusahaan yang memproduksi sepeda motor listrik roda dua dan tiga, dengan jumlah kapasitas produksi sebanyak 2,28 juta unit per tahun dan total investasi sebesar Rp 1,13 triliun. Kemudian, terdapat sembilan perusahaan yang memproduksi mobil listrik dengan jumlah kapasitas produksi sebanyak 70.060 unit per tahun dan investasi sebesar Rp 4,12 triliun. 

READ  PLN Pulihkan Listrik di Bali 90 Persen Pelanggan Sudah Menyala Kembali

Baca juga : Pekerja Formal Turun, Apindo Singgung Insentif Ekonomi Kurang Panjang

Ada pula tujuh perusahaan yang memproduksi bus listrik, dengan jumlah kapasitas produksi sebanyak 3.100 unit per tahun dan total investasi sebesar Rp 0,38 triliun. Jadi, keseluruhan investasi tersebut sebesar Rpm5,63 triliun. 

“Investasi ini yang perlu dijaga, karena membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional, termasuk pada peningkatan jumlah tenaga kerja di Indonesia,” kata dia. 

Dia menyatakan, insentif BEV CBU akan berakhir tahun 2025, sedangkan CKD akan dievaluasi. Pada saat yang sama, pemerintah mengkaji pemberian insentif ke semua kendaraan bermotor yang memakai berbagai teknologi, seperti hybrid hingga hidrogen. Besarannya masih terus dikaji. 

“Perlu diingat, kami tidak merumuskan sendiri pemberian insentif, melainkan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan,” tukas dia. 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *