Pengembalian dari Asosiasi dan Travel Hampir Rp 100 M

Nasional14 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, jumlah uang yang dikembalikan para perusahaan travel dan asosiasi haji ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, nyaris mencapai Rp 100 miliar.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo, di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Setyo memastikan, KPK akan berupaya maksimal mengejar aset-aset yang diduga berkaitan dengan korupsi kuota haji ini. 

“Selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut, baik bergerak maupun tidak bergerak, merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya. 

Baca juga : Mahasiswa Baru UNAS Dapat Pembekalan Ideologi Pancasila dan Literasi Film

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui telah menerima sejumlah pengembalian uang dari pihak asosiasi travel dan travel haji. Termasuk dari Khalid Basalamah, pemilik travel Uhud Tour.

“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” jelas Budi, Selasa (30/9/2025) lalu.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.

KPK baru mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga : Kunjungi Korban Banjir Bali, Menag Serahkan Bantuan Rp300 Juta

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel haji; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok, yang diduga kediaman Gus Alex.

READ  Dari Microsoft Hingga P&G, Badai PHK Guncang Dunia

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada kuota haji tambahan itu dibagi rata, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Sisanya, kuota reguler, sebanyak 92 persen.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu. Lalu mengontak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Baca juga : Kasus Kuota Haji Libatkan 400-an Travel, KPK Telusuri Aliran Uang

KPK menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (setara Rp 43 juta-Rp 116 juta) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *