Pengaturan Impor BBM Jaga Keseimbangan Neraca Perdagangan

Nasional14 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, Pemerintah bersama Badan Usaha (BU) Minyak dan Gas Bumi yang menjalankan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia  usai memimpin rapat dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha SPBU Swasta, di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Bahlil memastikan, stok BBM di Indonesia aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan. Dari rapat tersebut juga disepakati kolaborasi antara Badan Usaha SPBU Swasta dengan Pertamina untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel (bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif).

“Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” kata Bahlil, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM. 

Baca juga : Guru Besar Unair: Penambahan Impor BBM Akan Kuras Devisa

Terkait dengan kualitas BBM, telah disetujui pula untuk melakukan survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman BBM. Menyangkut dengan harga beli BBM, Pemerintah meminta supaya dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Bahlil juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.

“Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” jelasnya.

READ  Penjualan Masih Minim, Insentif Mobil Listrik Akan Dievaluasi

Adapun pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman. Kebijakan ini, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

Baca juga : PT DLU Sabet Penghargaan Operator Penyeberangan Terbaik Nasional

Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11% pada 2024 dan mencapai sekitar 15% hingga bulan Juli 2025. Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta. Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.

Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.

Selain itu, Pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara PT Pertamina (persero) dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.

Baca juga : PERURI Raih Penghargaan TJSLP Pemkab Karawang, Komit Pembangunan Berkelanjutan

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter, yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

READ  Indonesia-Uni Eropa Perkuat CEPA, Targetkan Lonjakan Investasi & Pekerjaan


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *