Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional19 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hakim meyakini, Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum meminta majelis Hakim menghukum Lisa dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk Lisa berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat.

Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Jumlah uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (setara Rp 3,9 miliar).

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Baca juga : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Atas suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Lisa bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

READ  Indomie Indomilk Dan Chitato Sukses Gelar K Fun Fest 2025

Suap diberikan untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Pada tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Baca juga : Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *