Penataan Kawasan Hutan Harus Adil Dan Patuhi UUPA

Nasional195 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Sengketa lahan yang diklaim sepihak sebagai kawasan hutan harus segera diselesaikan dengan cara yang lebih adil. Itu pesan Dr. Sadino, SH, MH, dosen Hukum Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus pakar hukum kehutanan.

Menurut Sadino, polemik tanah rakyat yang masuk peta kawasan hutan sebaiknya diselesaikan lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “Mekanismenya sudah ada di UUPA. Hak atas tanah itu produk final dari penetapan pemerintah,” ujarnya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Sadino mengingatkan, selama ini penetapan kawasan hutan kerap hanya mengandalkan “penunjukan” administratif di peta tanpa melalui proses lengkap di lapangan. Padahal UU Kehutanan mengatur tahapan ketat: penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan secara resmi.

Baca juga : Kaka Suminta: Tetap Harus Dijalankan, Karena Final Dan Mengikat

 

“Sering yang dijalankan hanya penunjukan di atas kertas. Penataan batas di lapangan diabaikan. Padahal itu yang penting untuk kepastian hukum,” tegasnya.

Ia mencontohkan praktik masa lalu di era Orde Baru, ketika pemerintah membagi wilayah administratif dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang penunjukan areal hutan—yang dikenal sebagai Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). “Akibatnya, banyak lahan transmigrasi, perkebunan rakyat, dan usaha perkebunan lainnya yang sekarang bermasalah,” tambahnya.

Baca juga : Pancasila Harus Sentuh Realitas Anak Muda

Sadino menekankan, UUPA sebagai payung hukum agraria harus menjadi rujukan utama. Hak atas tanah tunduk pada UUPA, bukan sekadar aturan kehutanan. “Penetapan kawasan hutan tak bisa menghapus hak tanah orang begitu saja. Kalau diambil untuk kawasan hutan, pemilik berhak atas kompensasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan ketentuan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jika tanah sudah bersertifikat sah atas nama orang atau badan hukum dengan itikad baik, maka pihak lain tak bisa menuntut hak atas tanah itu setelah lima tahun.

READ  Update Haji 2025 187 773 Visa Jemaah Haji Sudah Terbit Kemenag Kebut Sisanya

“Pemerintah harus memastikan penertiban kawasan hutan sesuai hukum yang adil. Lindungi hak rakyat, jangan diserobot demi klaim kawasan hutan,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *