Pemerintah Tetapkan THR 2025 Bagi ASN Dan Pensiunan Ini Detailnya

Nasional1069 Dilihat




Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah menyadari …



Source link

READ  Bertemu Menteri Kehakiman Prancis Menko Yusril Sampaikan Keberatan Penyitaan Aset Pemerintah Indonesia di Paris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *