Pemerintah Tetapkan THR 2025 Bagi ASN Dan Pensiunan Ini Detailnya

Nasional905 Dilihat




Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah menyadari …



Source link

READ  Sidang Perkara Korupsi Dan TPPU Duta Palma Grup Kejagung Ajukan Sita Rekening Rp 479 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *