Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti 100 Persen hingga 2026

Infrastruktur10 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 2026. Skema ini memungkinkan pembeli rumah baru siap huni dengan harga maksimal Rp2 miliar terbebas sepenuhnya dari kewajiban PPN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (22/09/2025). “PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Menteri Keuangan. Ini lanjutan, jadi PPN DTP sampai Rp2 miliar diberlakukan sampai tahun depan, 2026,” ujarnya.

Untuk hunian dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberi potongan, namun hanya pada porsi Rp2 miliar pertama. Sisanya dikenakan tarif PPN normal. “PPN DTP tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar. Dua miliar pertama ditanggung pemerintah, sisanya pembeli,” kata Airlangga.

Perpanjangan insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan 2025–2026. Sebelumnya, fasilitas PPN DTP properti seharusnya berakhir pada Desember 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025. Dengan kebijakan terbaru, fasilitas itu tetap berlaku satu tahun lebih lama.

Pemerintah menegaskan, insentif PPN DTP diberikan baik kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Namun, insentif hanya dapat dimanfaatkan untuk satu unit hunian.

Baca Juga: BRI Salurkan Rp14,65 Triliun KPR Subsidi, Pemerintah Pastikan Bunga Tetap 5%

Ada sejumlah batasan lain yang diberlakukan. Insentif tidak berlaku jika pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, uang muka dibayarkan sebelum kebijakan berlaku, atau rumah dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat serta mendukung target pembangunan perumahan pemerintah. Sektor properti dinilai memiliki efek berganda terhadap perekonomian karena melibatkan berbagai industri turunan, mulai dari konstruksi, material bangunan, hingga jasa keuangan.

READ  DAPUR SERING BERANTAKAN - Property and The City

Sejak pertama kali diterapkan, skema PPN DTP dianggap membantu menurunkan beban pembeli rumah di tengah tekanan daya beli. Dengan perpanjangan hingga 2026, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat kelas menengah dapat mengakses hunian layak dengan harga lebih terjangkau. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pemerintah-perpanjang-insentif-ppn-properti-100-persen-hingga-2026/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *