Pemerintah Hapus PPh Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, Indef: Bisa Dongkrak Konsumsi

Nasional10 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.

Kepala Departemen Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurrahman mengatakan, tambahan pendapatan bersih yang diterima pekerja, meski relatif kecil, tetap signifikan dalam mendorong konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi domestik.

Baca juga : Merah Putih Berkibar Di Tanah Drakula, WNI Di Rumania Kenang Kampung Halaman

“Tambahan pendapatan bersih yang diterima pekerja, meski relatif kecil, tetap signifikan dalam memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi domestik,” ujar Rizal kepada RM.id, Kamis (18/9/2025).

Meski begitu, Rizal mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Untuk itu, Pemerintah perlu mengantisipasi konsekuensi fiskalnya.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Duit Rp 1,2 Triliun Untuk 140,7 Juta Orang Terdampak PHK

“Konsekuensi fiskalnya perlu diantisipasi dengan memperluas basis pajak lain, meningkatkan kepatuhan pajak, dan melakukan efisiensi belanja agar tidak menambah beban defisit anggaran,” jelasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

READ  Soft Launching Percontohan Kopdes di Bantul Dapat Direplikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *