Pemegang Sertipikat Tanah 1961–1997, Segera Cek Ulang Tanah Anda, Lakukan Ini Sebelum Timbul Sengketa!

HomeBabby.my.id(MAKASSAR) — Pemegang sertipikat tanah antara tahun 1961–1997 diminta segera melakukan pemutakhiran data pertanahan untuk mencegah potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan.

Imbauan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Libur Lebaran? Saatnya Cek Patok Batas Tanah agar Terhindar dari Sengketa

Dikutip dari laman atrbpn.go.id, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat lama merupakan salah satu penyebab utama munculnya tumpang tindih atau bahkan sertipikat ganda.

Hal ini umumnya terjadi karena dokumen lama belum masuk dalam sistem digitalisasi pertanahan sehingga ketika dilakukan pengecekan, bidang tanah terlihat kosong dan memungkinkan terbitnya sertipikat baru bagi pihak lain.

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron.

Sertipikat Tanah Lama Paling Rentan Tumpang Tindih

Sertipikat tanah terbitan lama—khususnya sebelum teknologi pertanahan modern diterapkan—memiliki risiko lebih tinggi terhadap ketidaksesuaian data.

Pada masa 1960-an hingga 1990-an, regulasi, administrasi desa, dan teknologi pertanahan belum sekuat saat ini sehingga pendataan sering kali tidak terdokumentasi secara utuh.

Baca Juga: Marketing Revenue Trinland Capai Rp942 Miliar, Laba Bersih Melonjak Drastis

Premis tersebut menjadi penyebab mengapa sertipikat ganda masih ditemukan hingga kini, terutama ketika pemilik tanah tidak menjaga administrasi, tidak memastikan batas tanah, atau tidak melaporkan perubahan kepada pemerintah desa.

READ  Menteri PKP Siap Manfaatkan Lapas Cipinang Jadi Perumahan Subsidi

Pemutakhiran difokuskan pada sertipikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997, kelompok dokumen yang dinilai paling rentan.

“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegas Nusron.

Ia menambahkan, “Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas.”

Guna mempercepat proses pemutakhiran, Menteri ATR/BPN meminta kepala daerah menginstruksikan jajaran camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat pemegang sertipikat lama datang ke kantor pertanahan.

Baca Juga: Nava Grove Sinar Mas Land Raih Empat Penghargaan Bergengsi di EdgeProp Excellence Awards 2025

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

menteri atr bpn nusron wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjawab media. (Dok. ATR/BPN)

Sebagai bentuk edukasi publik, Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini menyediakan fitur-fitur untuk:

  • melihat informasi dasar bidang tanah,

  • memantau proses layanan pertanahan,

  • hingga memastikan kecocokan data dengan sistem digital ATR/BPN.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sebelum datang ke kantor pertanahan.

Menteri Nusron menambahkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan sumber daya manusia menjadi fokus utama lembaganya.

Baca Juga: Modern Cikande Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 1.250 Warga di Dua Kecamatan

“Masalah-masalah yang muncul sekarang adalah bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan,” tambah Nusron.

***
Untuk berita santai yang tak kalah serumampir juga kePropertiPlus.com

*** Baca berita lainnya di GoogleNews

——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/pemegang-sertipikat-tanah-1961-1997-segera-cek/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *