Pembaruan RUU KUHAP Harus Hadirkan Hukum Substansial dan Berkeadilan

Nasional6 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Sari Wijaya menilai, pembaruan melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) merupakan langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih modern.

Namun, dia menekankan bahwa modernisasi hukum tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, melainkan harus menyentuh keadilan substantif bagi rakyat.

Baca juga : Hari Perumahan Nasional 2025, Ibas Tegaskan Komitmen Pada Keadilan Sosial

“Pembaruan hukum itu memang penting, apalagi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Tapi jangan hanya sebatas teknis dan prosedural. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum benar-benar menyentuh aspek substansi dan memberi ruang keadilan yang nyata,” ujar Sari dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar aturan tertulis di atas kertas. Melainkan juga menyangkut implementasi nyata di lapangan. Termasuk proses peradilan yang transparan dan keterlibatan masyarakat dalam mengawalnya.

Baca juga : PGN Percepat Pembangunan Jargas Di Surabaya Dan Batam

“FPPI selalu memakai kacamata kerakyatan. Pertanyaannya, apakah rakyat sudah benar-benar bisa bersuara dengan merdeka dalam proses hukum itu? Jika rakyat masih dibatasi, maka sebaik apapun prosedur hukum, hasilnya akan tetap sama,” tegasnya.

Dengan demikian, FPPI mendorong agar RUU KUHAP benar-benar menjadi momentum menghadirkan keadilan yang menyeluruh, bukan hanya mempercantik kerangka hukum di atas kertas.

Baca juga : Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bersih Dari Calon Bermasalah

“Melainkan juga memastikan rakyat dapat menikmati kebebasan, transparansi, dan perlindungan hukum yang setara,” tegasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  Gubernur Pramono Anung Resmikan Masjid Di Kawasan Hunian Jakarta Garden City





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *