Pegawai Kementerian PANRB Bakal Dapat Rumah Subsidi, Menteri PKP: Sudah Dijadwalkan MoU

Infrastruktur6 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Kabar baik datang untuk para pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemerintah tengah menyiapkan skema penyediaan rumah subsidi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki hunian.

Langkah awal dilakukan melalui pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dengan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (5/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Wisma Mandiri 2, Kebon Sirih, Jakarta ini membahas rencana pengalokasian rumah subsidi bagi para pegawai Kementerian PANRB.

“Diskusi ini melibatkan Kementerian PANRB, BP Tapera, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pejabat internal Kementerian PKP. Kami agendakan pengalokasian rumah subsidi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian PANRB,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

MoU Dijadwalkan 21 Mei

Maruarar menambahkan bahwa ada empat lembaga yang termasuk dalam ekosistem Kementerian PANRB, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), selain kementerian induknya.

“Keempat lembaga ini akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Kami akan bertemu kembali pada 21 Mei mendatang untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU),” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Subsidi Bantuan Uang Muka bagi MBR, Berikut Syarat dan Besarannya!

Ia menekankan pentingnya dukungan data dari BPS untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. “Dengan data yang akurat, bantuan seperti program rumah subsidi dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Banyak ASN Belum Punya Rumah

Menteri PANRB Rini Widyantini menyambut positif rencana ini. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak ASN di kementeriannya yang belum memiliki rumah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri PKP karena memperhatikan kesejahteraan ASN. Kami akan menyesuaikan data pegawai agar sesuai dengan persyaratan yang diminta, termasuk dari BPS,” ujar Rini.

READ  SAMBUT MASA DEPAN DENGAN TEKNOLOGI KAMAR MANDI PINTAR

Gaji Maksimal Rp 14 Juta untuk Dapat Subsidi

Rini menyebutkan bahwa jumlah ASN di bawah koordinasi Kementerian PANRB mencapai sekitar 800.000 orang. Namun, belum seluruhnya dipetakan berapa yang berhak menerima subsidi perumahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas penghasilan maksimal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima subsidi dinaikkan menjadi Rp 14 juta per bulan.

“Intinya, kita perlu konsolidasi data. Menteri PKP menawarkan bantuan subsidi bagi pegawai yang gajinya di bawah Rp 14 juta per bulan,” kata Rini.

Program rumah subsidi ini diharapkan bisa mendorong semangat kerja ASN dan mendukung program reformasi birokrasi melalui peningkatan kesejahteraan pegawai. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pegawai-kementerian-panrb-bakal-dapat-rumah-subsidi-menteri-pkp-sudah-dijadwalkan-mou/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *