Pastikan Maju Sebagai Calon Ketua Golkar Malut, Alien Mus Bisa Tiga Periode?

Nasional111 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut) akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XI, pada Oktober 2025. Perebutan kursi Ketua Golkar Malut periode 2025-2030, membuat internal Partai Beringin memanas. Ketua Golkar Malut dua periode, Alien Mus memastikan, akan kembali maju untuk periode ketiga.

Alien membantah isu yang menyebut dirinya tidak bisa maju atau mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar Malut periode 2025-2030, lantaran telah menjabat selama dua periode. Dia menegaskan, siap maju di Musda XI Golkar Malut, karena tidak ada aturan yang membatasi masa jabatan Ketua DPD Golkar.

“Tidak ada yang menyampaikan, Ketua DPD yang sudah memimpin selama dua periode, tidak bisa maju lagi. Partai Golkar tidak mengikat itu,” ujar Alien dalam keterangannya, dikutip Senin (29/9/2025).

Baca juga : Tutup Munas VI, PKS Dukung Pemerintah Berantas Serakahnomics

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Golkar Kota Ternate, Bachtiar Syakir menyatakan, rencana pencalonan kembali Alien Mus sebagai Ketua Golkar Malut terganjal aturan internal partai. Dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) nomor 02 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah, Ketua DPD Partai Golkar hanya bisa menjabat dua periode.

“Bab IX Pasal 66 Juklak Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah disebutkan, Ketua DPD Partai Golkar baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun desa, hanya bisa menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” kata Bachtiar dalam keterangan persnya, Minggu (28/9/2025).

Sementara, lanjut dia, Alien Mus telah memimpin Partai Golkar Malut selama dua periode, yakni 2016–2020 dan 2020–2025. “Kalau Ibu Alien Mus mengatakan masa jabatan tiga periode tidak mengikat di Partai Golkar, itu keliru. Aturannya sudah jelas di dalam Juklak,” cetusnya.

READ  Hima Persis Nilai Baik Kinerja Kapolri dan Pemerintah dalam Berantas Judi Online

Baca juga : PGE Dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Green Hydrogen

Bachtiar menambahkan, pada poin kedua aturan tersebut, dijelaskan bahwa Ketua DPD bisa menjabat lebih dari dua periode. Namun, dengan syarat adanya persetujuan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar atau diskresi dari ketua umum.

“Diskresi itu bukan berlaku umum. Sampai saat ini, diskresi dari Ketua Umum DPP Golkar baru diberikan kepada satu DPD, yakni Provinsi Sulawesi Tengah. Jadi, tidak bisa serta-merta disamakan dengan Maluku Utara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bachtiar menyinggung soal dukungan sembilan DPD II atau pengurus tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Malut kepada Anjas Taher. Menurut dia, dukungan itu bukan hanya sebatas pernyataan, tapi sudah dituangkan dalam bentuk dokumen resmi dan diserahkan kepada Sekjen DPP Golkar, Muhammad Sarmuji.

Baca juga : 100 Ribu Lulusan Bakal Terima Honor Pemerintah

“Dokumen dukungan itu sudah masuk ke DPP, tidak mungkin ditarik lagi. Sampai saat ini, dukungan itu masih solid,” tegasnya.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *