PAM Jaya Temukan Gedung Tinggi Di Jakarta Curi Air Tanah

Nasional940 Dilihat




Perumda Air Minum (PAM) Jaya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 mengenai zona bebas air tanah.

Meskipun beberapa kawasan elit di Jakarta sudah sepenuhnya menggunakan air PAM, masih ada sejumlah gedung di zona bebas air tanah yang belum beralih dari penggunaan air tanah.

Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2021 menetapkan sembilan kawasan dan 12 ruas jalan di Jakarta sebagai zona bebas air tanah. Dengan peraturan ini, Pemprov …



Source link

READ  Prudential Syariah Salurkan Daging Kurban ke 1.500 Penerima Manfaat di Wilayah3T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *