Pajak Pejabat Ditanggung Negara, Publik Soroti Keadilan Fiskal

Infrastruktur26 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Polemik fasilitas istimewa bagi pejabat negara kembali mencuat setelah terungkap bahwa pajak penghasilan anggota DPR dan pejabat negara ditanggung langsung oleh negara. Aturan itu berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN maupun APBD.

Dalam beleid tersebut disebutkan, “Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD” (Pasal 2 ayat (1)). Adapun penghasilan yang dimaksud meliputi gaji dan tunjangan tetap pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunannya (Pasal 2 ayat (2)).

Isu ini kembali menjadi sorotan setelah DPR menyetujui tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggotanya. Publik mempertanyakan keadilan fiskal ketika di satu sisi pejabat mendapat fasilitas pajak dan tunjangan jumbo, sementara pekerja swasta dengan penghasilan jauh lebih kecil tetap wajib membayar pajak sendiri.

Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan prinsip keadilan. “Pejabat negara tidak sepenuhnya membayar pajak karena ditanggung APBN, sementara pegawai swasta wajib menanggung pajak penghasilannya sendiri,” kata Askar.

Menurut Askar, kondisi di Indonesia berbeda dengan negara-negara maju yang lebih egaliter. “Di luar negeri, pejabat dan masyarakat biasa diperlakukan sama. Semua membayar pajak tanpa fasilitas khusus dari negara,” ujarnya.

Baca Juga: Ketika Pajak Rakyat Menalangi Pajak Pejabat

Celios menilai kebijakan itu perlu segera ditinjau ulang. “Pejabat dengan gaji puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan mestinya mampu membayar pajaknya sendiri. Jika tidak direvisi, APBN akan terus terbebani,” kata Askar.

READ  Punya Masalah Soal Perumahan? Ini Nomor WA Aduannya!

Selain soal pajak, Celios juga menyoroti besarnya tunjangan pejabat yang membuat belanja negara membengkak. “Gaji pokok memang kecil, tapi tunjangan besar sekali. Semua dicover APBN,” katanya.

Askar memperingatkan, praktik seperti ini berisiko mengikis rasa keadilan publik. “Rakyat dengan gaji kecil akan terus merasa ditinggalkan bila fasilitas berlebih bagi pejabat dibiarkan. Pesan keadilan hanya bisa dirasakan jika pemerintah berani menertibkan fasilitas semacam ini,” ujarnya. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/pajak-pejabat-ditanggung-negara-publik-soroti-keadilan-fiskal/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *