OSPTerdakwa Kasus Timah Wafat Jaksa Bisa Gugat Ahli Waris Bayar Ganti Rugi

Nasional770 Dilihat




Jaksa bisa menggugat ahli waris Suparta untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Sebelum wafat, Direktur PT RBT itu divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menandaskan, pengembalian keuangan negara harus dilakukan mesti terdakwa wafat. Kewajiban membayar uang pengganti dapat dibebankan kepada ahli waris terdakwa. “Diaturannya seperti itu,” …



Source link

READ  Kemendagri Diminta Bikin Kebijakan Tegas Pengawasan Dan Tata Kelola BUMD Sebaiknya Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *