Pemerintah resmi memberikan insentif untuk menekan harga tiket pesawat ekonomi domestik selama musim mudik Lebaran 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/2025 dan berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk penerbangan dalam periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Dalam …
Source link