Modus Rumah Cessie, Warga Surabaya dan Sidoarjo Tertipu Miliaran oleh PT Bamboosea Properti

Infrastruktur59 Dilihat

Surabaya, propertyandthecity.com – Dugaan kasus penipuan jual beli rumah kembali mencuat. Sedikitnya tujuh warga dari Surabaya dan Sidoarjo mendatangi Balai Kota Surabaya, pada 26 Juni 2025. Mereka mengaku menjadi korban penipuan pembelian rumah Cessie yang ditawarkan oleh Desi Nurhayati, pimpinan dari PT Bamboosea Properti.

Para korban mengungkapkan telah menyerahkan uang pembelian rumah antara Rp160 juta hingga Rp650 juta, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Meski telah membayar lunas, rumah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Bahkan, beberapa di antaranya telah menandatangani akta jual beli di hadapan notaris, namun dokumen rumah tak pernah diserahkan.

“Saya sudah transfer Rp200 juta lebih. Rumahnya enggak jelas, malah dijadikan agunan bank,” ujar Anisa, warga Tropodo, Sidoarjo.

Hal serupa dialami oleh Sagriyah, warga Tambak Mayor. Ia mengaku telah menyetor Rp520 juta untuk rumah di Balongsari sejak Desember 2023, namun hingga kini rumah tak kunjung ia terima.

Jual Rumah dari Marketplace hingga Media Sosial

Modus penipuan dilakukan melalui iklan rumah murah yang tersebar di marketplace dan media sosial sejak awal 2025. Rumah Cessie—yang sebenarnya menjadi jaminan bank—dijual oleh jaringan Desi dengan harga Rp350 juta hingga Rp600 juta per unit.

Warga tergiur dengan iming-iming harga miring dan proses cepat, tanpa mengetahui bahwa properti yang dibeli masih berstatus agunan.

Korban mulai curiga ketika diminta menunggu dokumen rumah yang katanya “masih diurus di BPN” atau “dibawa pengacara”. Belakangan, diketahui semua itu hanya alibi untuk menutupi praktik penipuan.

Mediasi di Balai Kota Surabaya, Warga Minta Uang Dikembalikan

Mediasi antara korban dan pelaku difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji. Ia meminta semua pihak hadir, termasuk Camat Pakal dan Lurah Babat Jerawat.

READ  Ruko Tiga Lantai Rp3 Miliaran di Gading Serpong Sold Out Terus, Ini Alasannya

Cak Ji mendesak Desi agar menyelesaikan ganti rugi dengan menjual aset pribadi. Namun, Desi mengaku seluruh asetnya sudah habis dan saat ini hanya mengandalkan penghasilan suaminya.

“Rekening saya diblokir, saya enggak bekerja lagi. Satu-satunya sumber pembayaran hanya dari suami saya,” ucap Desi.

Meski demikian, Desi menyatakan sanggup mengembalikan uang korban melalui skema cicilan selama tujuh bulan, dimulai pada 25 Juli 2025, dengan total cicilan bulanan sebesar Rp226,3 juta.

Surat Kesepakatan Dibuat, Risiko Pidana Menanti Jika Gagal Bayar

Pengacara para korban, Zaitun Taher, menyusun surat perjanjian resmi yang ditandatangani Desi. Dalam surat tersebut tercantum jumlah kekurangan masing-masing korban dan nominal cicilan bulanan.

Jika Desi mangkir dari pembayaran, Zaitun menegaskan bahwa pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, tanpa menunggu batas waktu tujuh bulan.

“Kalau satu bulan tidak bayar, kami langsung ajukan gugatan. Tidak perlu menunggu sampai tujuh bulan,” tegas Zaitun.

Baca Juga: Danantara Gandeng Investor Qatar Bangun 1 Juta Hunian Vertikal, Dimulai dari 50 Ribu Unit

Baca Juga: Awas Broker Abal-Abal, Berikut Tips Aman Transaksi Properti

Cak Ji Imbau Warga Waspada Rumah Murah

Menanggapi kasus ini, Armuji mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga rumah murah di media sosial. Ia mengimbau warga agar selalu mengecek legalitas rumah dan perusahaan properti sebelum melakukan transaksi.

“Saya minta seluruh warga Surabaya lebih cermat. Jangan tergiur brosur atau iklan rumah murah. Periksa legalitas dokumen, keabsahan developer, dan status tanahnya,” tegasnya.

Rumah Cessie?

Sekedar info, mengutip dari property.minda.co.id, yang dimaksud dengan rumah Cessie adalah istilah dalam hukum Belanda yang merujuk pada rumah atau properti yang dijual secara paksa melalui lelang publik oleh pihak berwenang, biasanya karena pemiliknya gagal membayar utang atau pajak.

READ  Perang Tarif Memanas, Industri Bahan Bangunan China Melonjak

Istilah “cessie” berasal dari kata Belanda yang berarti penyerahan atau pengalihan hak, sering dikaitkan dengan pengalihan hak kepemilikan properti akibat wanprestasi.

Dalam konteks sejarah kolonial Belanda di Indonesia, rumah cessie biasanya merujuk pada properti yang disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban finansial. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/modus-rumah-cessie-warga-surabaya-dan-sidoarjo-tertipu-miliaran-oleh-pt-bamboosea-properti/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed