Moderasi Beragama Di Indonesia 31 Dampak Pengosongan Kolom Agama Dalam KTP

Nasional1081 Dilihat




Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2013, perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Agama yang di­cantumkan di dalam e-KTP ialah agama resmi yang diakui pemerintah.

Undang-undang ini sesungguhnya mengamanahkan pemerintah untuk menyiapkan kolom agama sekaligus mengisinya. Dari satu sisi, memberikan kepastian hukum, meskipun konsekuensi logisnya, negara atau peme­rintah berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana diberikan negara kepada enam agama …



Source link

READ  CII Group Dilikuidasi Di Ausie Investor Diingatkan Risiko Aset Bermasalah Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *