Moderasi Beragama Di Indonesia 31 Dampak Pengosongan Kolom Agama Dalam KTP

Nasional1005 Dilihat




Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2013, perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Agama yang di­cantumkan di dalam e-KTP ialah agama resmi yang diakui pemerintah.

Undang-undang ini sesungguhnya mengamanahkan pemerintah untuk menyiapkan kolom agama sekaligus mengisinya. Dari satu sisi, memberikan kepastian hukum, meskipun konsekuensi logisnya, negara atau peme­rintah berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana diberikan negara kepada enam agama …



Source link

READ  Tinjau Makan Bergizi Gratis Di Ngawi Ibas Apresiasi Peran TNI Hingga Ahli Gizi Dalam Program MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *