MK Batalkan Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN, Nusron Pastikan Investasi Tetap Aman

Infrastruktur13 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN). Nusron memastikan koordinasi segera dilakukan bersama Otorita IKN dan kementerian terkait agar pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (19/10/2025).

Sebelumnya, hak guna lahan di IKN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Beleid ini menetapkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai menggunakan dua siklus, yakni siklus pertama dan siklus kedua dengan durasi maksimal masing-masing 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai. Dengan mekanisme ini, total hak bisa mencapai 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB, sementara Hak Pakai maksimal 160 tahun.

Pasal 9 beleid tersebut menjelaskan pemberian HGU melalui siklus pertama maksimal 95 tahun, yang dapat diperpanjang untuk siklus kedua setelah memenuhi kriteria evaluasi. Mekanisme serupa berlaku untuk HGB dan Hak Pakai. Pasal 9 ayat 3 menegaskan pemberian hak siklus pertama dilakukan oleh kementerian agraria berdasarkan permohonan Otorita IKN. Sedangkan ayat 4 mengatur evaluasi lima tahun setelah siklus pertama untuk memastikan pemanfaatan tanah sesuai tujuan, memenuhi syarat pemegang hak, sesuai rencana tata ruang, dan tidak terlantar.

Putusan MK membatalkan ketentuan dua siklus sehingga seluruh pemberian hak di IKN harus sesuai batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas. Nusron menegaskan putusan ini memperkuat posisi negara dan kepastian hukum bagi investor.

READ  Laba Bank Raksasa ASEAN - Property and The City

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan masyarakat lokal dan adat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Nusron memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Awal Sengketa dan Dalil Pemohon

Putusan ini berawal dari pengajuan Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro dan Kuasa Hukumnya, Syamsul Jahidin, yang menguji UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian antara UU IKN dan Perpres 75/2024 terkait jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai. Mereka juga menyoroti potensi pihak asing menguasai tanah IKN dalam jangka panjang, yang bisa merugikan generasi mendatang.

Penjelasan MK soal Durasi Hak Guna Lahan

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 16A ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai

“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” ungkapnya, dikutip dari situs resmi MK, Rabu (19/11/2025).

Kemudian, Pasal 16A ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

READ  Perkuat Inovasi, Digitalisasi dan Ekspansi, CENTURY 21 Makin Kokoh Pimpin Pasar Broker Properti

“Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” ucapnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 yang menetapkan HGU melalui dua siklus masing-masing 95 tahun menimbulkan ambiguitas dan berpotensi disalahartikan. Ketentuan ini dinilai memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dengan putusan ini, Nusron menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum, memperkuat transparansi, serta melindungi masyarakat lokal dalam pembangunan IKN, sambil memastikan proses investasi tetap berjalan sehat dan berkeadilan.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/mk-batalkan-hak-guna-lahan-190-tahun-di-ikn-nusron-pastikan-investasi-tetap-aman/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *