Minta Maaf Di DPR, Menteri Ara Batalkan Ukuran Rumah Subsidi 14 Meter

Nasional219 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Rencana menciutkan ukuran rumah subsidi menjadi 14 meter persegi akhirnya kandas. 

Maruarar Sirait, selaku Menteri Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) membatalkan idenya dan mencabut draf Keputusan Menteri PKP 2025 untuk memperkecil ukuran rumah subsidi. 

Keputusan ini disampaikan Menteri Ara setelah mendapat berbagai masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR saat rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR di Senayan, Jakarta Kamis (10/7/2025) .

Baca juga : Piala Presiden, Pelatih Persija Banggakan Eksel Runtukahu

“Secara terbuka, saya meminta maaf apabila idenya dirasa kurang tepat, tapi tujuannya baik. Tujuan awalnya untuk mencari solusi atas keterbatasan lahan, namun setelah melihat respons publik, ide ini saya cabut,” kata Menteri Ara saat rapat kerja bersama Komisi V DPR di Senayan, Jakarta Kamis (10 /7/2025).

Menurutnya, tujuan dari ide pembangunan rumah subsidi ukuran 14 meter persegi itu lahir dari harapan anak muda yang ingin tinggal di kota. Namun, lantaran tanah di kota sangat mahal dan solusi yang ditawarkan adalah memperkecil luas bangunan rumah. 

“Tujuan ide ini sebenarnya sederhana. Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Saya menyampaikan permohonan maaf, dan saya cabut ide memperkecil rumah subsidi,” katanya.

Baca juga : Banjir Jabodetabek, Menteri PU Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik

Menteri dari Partai Gerindra juga menegaskan, komitmennya untuk terus menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tanpa mengorbankan kualitas dan kenyamanan.

“Pemerintah tetap fokus pada penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan manusiawi. Ke depan, kami akan lebih banyak berdialog dengan masyarakat dan pelaku industri sebelum mengambil kebijakan strategis,” tambahnya.

Sementara Dirjen Perumahan Perkotaan, Sri Haryati menambahkan, dengan pembatalan ukuran 14 rumah subsid  ini, maka PKP akan terus mendorong pembangunan rumah subsidi  berdasarkan  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 yang masih berlaku saat ini dengan ukuran bangunan 21 meter persegi dan 36 meter persegi. 

READ  Ongen Desak Pemprov Realisasikan Usulan Masyarakat di Musrembang

Baca juga : Gelar Piala Presiden 2025, Ara Siapkan Rumah Subsidi Untuk UMKM & Suporter Terbaik

PKP kata, Sri akan fokus pada rumah subsidi ukuran 21 dan 36  dengan luas minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi dengan kualitas, fasilitas rumah yang baik dan harga terjangkau. 

“Sebenarnya, ide Pak Menteri PKP  itu sangat baik. Bagaimana menjawab kebutuhan rumah para anak muda yang ingin tinggal di kota. Tapi sekali lagi, kita juga mendengarkan masukan dari semua kalangan, baik akademisi, pengamat, pengembang, DPR, dan hari ini, ide rumah subsidi ukuran 14 meter itu dicabut ,” pungkasnya .


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *