Migrant CARE Usul Pelatihan Calon PMI Dibiayai Negara, Bukan Utang KUR

Nasional196 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) berencana mempermudah akses pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Namun, sejumlah kalangan mendorong agar pelatihan tersebut dibiayai langsung oleh negara, sesuai amanat perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Mereka menilai, pembiayaan melalui utang, meski berbunga rendah, berpotensi menambah beban bagi calon PMI yang baru akan memulai perjalanan kerjanya di luar negeri. Selain itu, skema KUR dinilai belum sepenuhnya transparan, terutama terkait pemotongan gaji yang kerap dilakukan tanpa perjanjian tertulis.

Baca juga : Trump Digugat, 24 Negara Bagian Melawan

Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE Nurharsono menyebut, kebijakan KUR bagi PMI bukan hal baru. Penerapannya sudah berlangsung hampir 10 tahun yang lalu dan selama ini cenderung memperkuat ketergantungan pekerja pada pihak perekrut atau lembaga pelatihan swasta.

“Padahal dalam UU 18/2017 jelas disebutkan bahwa pelatihan adalah tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah,” kata Nurharsono, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025). 

Baca juga : Gapasdap Pastikan Kapal Tua Wajib Lakukan Perawatan Rutin

Dia menambahkan, tanpa kehadiran negara dalam penyediaan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang dikelola pemerintah, biaya pelatihan akan tetap tinggi dan rentan disalahgunakan.

Karena itu, Migrant CARE mendorong agar pemerintah mengevaluasi skema pembiayaan KUR untuk PMI dan mulai mengalokasikan dana pelatihan secara langsung melalui APBN dan APBD. Agar perlindungan terhadap pekerja migran benar-benar diwujudkan sejak awal proses penempatan.

Baca juga : Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan ADK LPS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding berencana mempermudah akses pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan bunga maksimum 6 persen dan plafon hingga Rp 100 juta. 

READ  Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *