Menteri Rini Tegaskan FWA ASN Bukan Berarti Bisa Kerja Dari Mana Saja

Nasional129 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini meluruskan soal kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bukan berarti ASN bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).

“Jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel,” ujar Rini saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca juga : Presiden Tegaskan Energi Terbarukan Kunci Kemandirian Nasional

Menurut Rini, FWA adalah bentuk pengaturan kerja ASN yang mencakup fleksibilitas waktu dan lokasi kerja, namun tetap berdasarkan kebutuhan dan tanggung jawab organisasi. “Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja,” katanya.

Rini menyebut kebijakan serupa sudah lebih dulu diterapkan di berbagai negara. Ia mencontohkan Singapura yang berhasil meningkatkan responsivitas layanan publik lewat model kerja hybrid, dan Belanda yang mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan lewat pengaturan jam kerja yang lebih pendek.

Baca juga : Sri Mulyani Tegaskan Prinsip Bebas Aktif Indonesia Di Tengah Konflik Geopolitik

“Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini membuka ruang bagi instansi untuk menerapkan pola kerja yang lebih adaptif.

Baca juga : Nikahkan Putrinya, Gubernur Pramono Tetap Kerja Dari Rumah Dinas

Dalam regulasi tersebut, pengaturan kerja ASN bisa dilakukan dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, dengan jam kerja yang menyesuaikan kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan. Namun, fleksibilitas ini tidak serta merta berarti ASN bebas bekerja dari mana saja.

READ  TKA Tidak Wajib, Tapi Dinilai Bermanfaat untuk Siswa dan Mutu Pendidikan


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *