Menteri PKP Usul Revisi UU Perumahan

Infrastruktur74 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara meminta Komisi V DPR RI untuk segera membahas peta jalan Program 3 Juta Rumah yang telah diajukan sejak Januari 2025. Ia menilai regulasi dan sistem yang ada belum cukup mendukung percepatan pembangunan perumahan nasional, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Ara menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan peta jalan program sejak Januari, namun pembahasannya baru digelar empat bulan kemudian.

“Saya sangat menunggu acara hari ini. Terus terang saya menunggu, kita sudah ajukan itu dari bulan Januari peta jalan. Betul ya Pak ya? Baru kita bahas sekarang, empat bulan kemudian. Jadi saya ingin sekali ada waktu yang cukup,” ujar Ara di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (20/05/2025).

Ara menjelaskan, dari target 3 juta rumah, sebanyak 2 juta menjadi tanggung jawabnya sebagai menteri. Sisa 1 juta rumah akan berasal dari investasi luar negeri dan ditugaskan kepada Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah.

Ia juga memaparkan sederet tantangan dalam sektor perumahan nasional, mulai dari keterbatasan dana, ketersediaan lahan, kualitas bangunan, hingga ketidaktepatan penyaluran rumah subsidi.

“Ada soal SKB tiga menteri, kita sudah bulan Januari itu kalau tidak salah, sudah bikin supaya PPN (pajak pertambahan nilai), BPHTB, PBG gratis. Sampai sekarang masih ada 70 bupati (dan) wali kota yang belum jalanin, padahal masuk dalam NKRI. Padahal itu untuk membantu rakyat kecil,” ucapnya.

Guna mengatasi keterbatasan anggaran dari APBN, Kementerian PKP menggandeng berbagai pihak melalui skema corporate social responsibility (CSR). Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

READ  Menjalankan BSC Dan OKR Secara Paralel

Untuk masalah lahan, Ara mengatakan akan memanfaatkan aset-aset BUMN, seperti lahan milik PT Kereta Api Indonesia. Ia bahkan menyebut ada peluang penggunaan lahan bekas penjara di perkotaan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dorong Revisi UU Perumahan dan Bentuk BP3

Tak hanya memaparkan strategi, Ara juga mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2011 agar lebih adaptif terhadap kebutuhan lapangan. Menurutnya, UU tersebut belum memuat secara komprehensif isu-isu penting seperti pemenuhan lahan, skema pembiayaan, keterlibatan pemda, hingga pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

“Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar undang-undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” kata Ara.

Ara menyebut BP3 akan menjadi lembaga yang mengatur kebijakan soal pembangunan hunian berimbang, yang hingga kini belum berjalan optimal. Dengan adanya regulasi ini, pengembang dapat diwajibkan membangun perumahan dengan rasio 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/menteri-pkp-usul-revisi-uu-perumahan-dan-beberkan-segudang-masalah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *