Menteri PKP Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Properti hingga Akhir 2025

Infrastruktur5 Dilihat
Menteri PKP Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Properti hingga Akhir 2025
Menteri PKP Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Properti hingga Akhir 2025. (Foto: Tiroto.id)

Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendorong agar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti diperpanjang hingga akhir 2025. Ia menyebut kebijakan tersebut memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat serta percepatan penjualan rumah di dalam negeri.

“Kita berusaha dong (sampai akhir Desember),” kata Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, saat ditemui di Kantor Pusat Blue Bird, Jakarta Selatan, (17/06/2025).

Ara menjelaskan, permintaan perpanjangan insentif ini datang dari para pengembang yang mengaku terbantu dengan adanya PPN DTP. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan transaksi properti, terutama di tengah situasi pelemahan daya beli.

“Saya juga menampung masukan dari pengembang. Mereka berkirim surat kepada saya bahwa mereka minta diperpanjang. Karena ini soal daya beli. Kalau ada yang bagus, ya saya perjuangkan,” ujarnya.

Sudah Ajukan Langsung ke Sri Mulyani

Ara mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, baik melalui pertemuan tatap muka maupun surat resmi. Namun, ia menyadari keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

“Saya sudah ngomong langsung ke Ibu Sri Mulyani. Saya sudah kirim surat. Karena ini bukan kewenangan saya, kita harus menghormati itu,” ucapnya.

Sejak diberlakukan, insentif PPN DTP dinilai efektif mendorong pertumbuhan sektor properti. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Fasilitas PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun.

Baca Juga: Karya Bersama Anugrah Siapkan Ekspansi ke Jakarta Barat dan Jonggol

Baca Juga: Tim Asesmen Golden Property Awards 2025 Berkunjung ke Grand Wisata Bekasi

Lima Syarat Utama Penerima Insentif

READ  Samsung TV Hadirkan Pengalaman Konser Rossa yang Imersif Melalui Vision AI

Dalam PMK tersebut, terdapat lima kriteria utama agar rumah bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP:

  1. Harga jual maksimal Rp5 miliar.
  2. Rumah baru dan siap huni.
  3. Memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera.
  4. Belum pernah dipindahtangankan.
  5. Sudah diserahkan secara nyata kepada pembeli, dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Adapun besaran insentif berbeda tergantung waktu serah terima:

  • Jika diserahkan antara 1 Januari–30 Juni 2025, PPN DTP diberikan 100 persen dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp2 miliar.
  • Jika diserahkan antara 1 Juli–31 Desember 2025, insentif yang diberikan hanya 50 persen.

Dorongan untuk Stimulasi Sektor Properti

Sejumlah pengembang menyambut baik inisiatif Maruarar. Kebijakan PPN DTP dinilai mampu memberi napas panjang bagi pasar properti residensial yang tengah mencari momentum pemulihan. Dalam beberapa tahun terakhir, insentif serupa terbukti mampu mendorong kenaikan transaksi rumah kelas menengah pertama.

“Sektor properti ini punya efek berganda. Kalau rumah terjual, industri turunan lain ikut bergerak. Maka insentif pajak seperti ini jadi sangat strategis,” ujar seorang pengembang properti yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah sendiri menargetkan sektor properti dapat menjadi salah satu motor pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Dengan usulan perpanjangan insentif ini, para pelaku industri berharap minat beli rumah, khususnya untuk hunian pertama, tetap terjaga hingga penghujung tahun depan. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/menteri-pkp-minta-sri-mulyani-perpanjang-insentif-ppn-properti-hingga-akhir-2025/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *