Menkeu Resmi Rilis Aturan Baru, Bunga KPR Disubsidi hingga 10 Persen

Infrastruktur20 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis aturan baru yang memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan subsidi bunga kredit perumahan dengan besaran hingga 10 persen.

Kebijakan ini diberlakukan sejak 24 September 2025, dan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang tengah digencarkan pemerintah.

“Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah,” tertulis dalam beleid tersebut.

Bagi masyarakat yang mengambil KPR, pemerintah memberikan subsidi bunga paling besar. Untuk plafon kredit Rp10 juta–Rp100 juta, bunga disubsidi 10 persen per tahun. Sedangkan untuk plafon kredit Rp100 juta–Rp500 juta, subsidi ditetapkan 5,5 persen per tahun dengan tenor maksimal lima tahun.

Selain itu, untuk pelaku usaha penyedia rumah, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun, dengan jangka waktu paling lama empat tahun untuk kredit modal kerja, atau lima tahun untuk kredit investasi.

Adapun batasan yang ditetapkan pemerintah, subsidi bunga tidak berlaku bagi pinjaman yang telah melewati jatuh tempo, masuk kolektibilitas 5, atau sudah diajukan klaim penjaminan. Selain itu, penyaluran subsidi hanya bisa melalui lembaga keuangan dan koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur kredit program perumahan.

Aturan ini akan dijalankan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2028, dengan harapan dapat memperluas akses pembiayaan perumahan secara berkelanjutan.

Dengan kebijakan subsidi bunga KPR hingga 10 persen ini, pemerintah menargetkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa memiliki rumah. 

Baca juga: Menyambut GPA 2025: Reuni Legenda Properti dan Malam Penghargaan Paling Bergengsi

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/menkeu-resmi-rilis-aturan-baru-bunga-kpr-disubsidi-hingga-10-persen/

READ  Maruarar Sirait Umumkan Peluncuran 25.000 Rumah Subsidi di September 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *