
RM.id Rakyat Merdeka – Pancasila itu fondasi negara dan ideologi pemersatu kita. Namun realitanya dewasa ini, Pancasila makin sering dilupakan dan hanya dijadikan jargon semata. Sebatas perhiasan pidato para pejabat atau tema lomba 17 Agustus. Padahal, di balik lima sila yang terkandung di dalamnya, ada nyawa bangsa yang sedang dipertaruhkan keberadaannya.
Di tengah gempuran ideologi asing dalam era global, ujaran kebencian yang terjadi setiap saat dan polarisasi politik yang makin tajam, peran negara dalam menjaga ideologi bangsa justru terasa melempem. Di situlah, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mestinya tampil sebagai ujung tombak dalam meneguhkan ideologi negara Pancasila. Tapi masalahnya, kewenangan BPIP belum greget.
Selama ini, status hukumnya masih bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres), bukan melalui sebuah Undang-Undang (UU). Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang BPIP (RUU BPIP) atau belakangan dikehendaki menjadi RUU PIP adalah suatu keniscayaan. Bukan hanya sekadar formalitas hukum saja, melainkan bagian dari upaya serius negara menjaga identitas dan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, BPIP hadir menggantikan peran Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dan Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Tugasnya sangat jelas, membumikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari setiap warga dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tapi meskipun tugasnya sangat vital, dasar payung hukumnya masih sebatas perpres. Dalam sistem ketatanegaraan kita, perpres diterbitkan oleh Presiden dan bisa dicabut sewaktu-waktu oleh Presiden, sehingga tidak ada jaminan keberlanjutan.
Baca juga : Lukisan Kapal di Tengah Samudera: Makna dan Pesan untuk Negeri
Analoginya sederhana, ibarat kita memasang fondasi rumah dari tripleks, bisa berdiri tapi rapuh dan mudah rubuh. Berbeda jika kita membangun rumah dengan fondasi dari batu kali, maka akan kokoh dan kuat meskipun diterpa badai. Dalam jangka panjang, rumah yang kita bangun mudah untuk direnovasi, berapa lantai pun pasti siap.
Begitu juga dengan BPIP yang membutuhkan undang-undang. Agar BPIP juga tidak dipandang sebelah mata dan diremehkan oleh institusi lainnya.
Ancaman terhadap Pancasila itu nyata. Di media sosial, kita lihat sendiri betapa nilai-nilai intoleransi dan radikalisme makin tersebar luas. Di beberapa lembaga pendidikan, sudah muncul kelompok-kelompok yang menolak Pancasila sebagai dasar negara. Semua dilakukan diam-diam maupun terang terangan, dan ini bukan hal sepele.
JIka negara tidak hadir dengan kebijakan yang tegas dan strategis, maka generasi muda bisa kehilangan arah dan disorientasi. Inilah kenapa BPIP tak bisa hanya mengandalkan pendekatan seremoni dan sosialisasi biasa. Semua harus dijalankan melalui kerja nyata, terstruktur, dan berskala nasional.
Tapi sekali lagi, semua itu butuh dasar hukum yang kokoh dan kuat guna keberlangsungannya. BPIP tak bisa dibiarkan berjuang sendiri tanpa bekal dan payung hukum yang memadai. Tanpa UU, semua program hanya sebatas imbauan tanpa dampak nyata. Sementara di luar sana, lawan ideologi kita sudah bermain dengan strategi, logistik, dan sistematis.
Baca juga : BI Pastikan Stabilitas Rupiah Di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Setidaknya ada argumen yuridis mengapa harus memperkuat landasan yang ada melalui RUU PIP. Dalam sistem ketatanegaraan, RUU dibuat dan disahkan oleh legislatif melalui forum DPR, tidak seperti perpres yang diterbitkan eksekutif (pemerintah). Hal tersebut membawa konsekuensi fungsi dan kewenangan BPIP lebih tegas dan jelas. Dan yang paling penting, BPIP bisa bergerak lebih bebas dalam koridor hukum untuk menjaga Pancasila setiap saat.
Berbeda jika BPIP memiliki landasan dalam level perpres, sangat riskan dibubarkan bahkan justru rawan diselewengkan. Tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat dan jelas. Hal tersebut didasari perpres dibuat oleh eksekutif yang memiliki kewenangan terbatas. BPIP harus dilihat sebagai bagian dari strategi jangka panjang bangsa, bukan hanya sesaat saja seumur jabatan presiden semata.
Dalam sistem tata urutan peraturan perundang-perundangan di negara kita, kedudukan UU lebih tinggi dibanding perpres. Hal ini memberikan jaminan posisi BPIP lebih kuat dan kokoh dalam setiap program yang diagendakan.
Melalui RUU PIP, semua bisa terkontrol baik fungsi serta kewenangan BPIP bisa diawasi para wakil rakyat, termasuk dalam setiap anggaran program yang dikeluarkan. Fungsi pengawasan DPR akan berjalan dengan memberikan arah kebijakan, hingga pertanggungjawaban secara hukum dan politik dalam setiap kebijakan BPIP nantinya.
Dalam sejarah dunia sudah banyak negara besar bisa runtuh kalau rakyatnya tercerai-berai secara ideologis. Kita ambil contoh Uni Soviet dan Yugoslavia. Ideologi mereka runtuh dan tidak kuat fondasinya, yang tersisa hanya kepentingan kelompok, ego sektoral, dan akhirnya terjadi perpecahan.
Baca juga : Dari Tambang ke Sawah: Menambang Ide, Menyuburkan Negeri
Tentunya kita tidak ingin seperti itu. Indonesia memilik modal yang sangat besar yakni Pancasila yang telah hidup dan berakar. Namun modal itu tidak akan bertahan kalau tidak dijaga dan dirawat setiap waktu. Dan yang bisa menjaga tentu bukan hanya rakyat secara sukarela, tapi negara lewat lembaga yang punya tugas dan wewenang khusus. Di sinilah posisi BPIP menjadi krusial dan vital dalam merawat dan menjaga Pamcasila.
Kalau negara serius merawat dan menjaga Pancasila, maka penguatan BPIP harus jadi prioritas utama. Jangan tunggu sampai ideologi ini benar-benar ditinggalkan oleh generasi muda. Oleh karenanya DPR dan pemerintah mesti segera menuntaskan pembahasan RUU PIP sebagai payung hukum. Ini bukan sekadar tumpukan pasal, tapi jaminan bahwa Pancasila akan terus hidup di tengah masyarakat.
*Penulis adalah dosen STMIK AMIKOM Surakarta, praktisi pedesaan, dan Dewan Pengawas Kopdes Merah Putih di Desa Tanjungsari, Boyolali-Jawa Tengah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.












