Mau Beli Rumah? ini 7 Hal Penting yang Harus Diperiksa Sebelum Akad Rumah

Infrastruktur82 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.comMembeli rumah dari developer properti kini menjadi pilihan populer. Selain menawarkan beragam pilihan unit, developer juga memberikan panduan lengkap bagi calon pembeli mulai dari pemilihan unit hingga penyelesaian dokumen legalitas. Hal ini memudahkan proses sehingga tidak perlu menghadapi kerumitan yang panjang.

Namun, banyak orang terlalu fokus pada harga dan lokasi tanpa memperhatikan detail penting sebelum menandatangani akad rumah. Akibatnya, berbagai masalah baru terungkap setelah terlanjur terikat dalam perjanjian. Agar tidak mengalami hal serupa, berikut tujuh hal yang wajib diperiksa sebelum menandatangani akad rumah.

1. Pastikan Sertifikat Tanah Sah dan Legal

Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan rumah. Pastikan rumah yang akan dibeli memiliki sertifikat tanah yang jelas dan sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu, perlu dilakukan pengecekan apakah sertifikat tersebut masih atas nama developer atau sudah dipecah menjadi sertifikat per unit. Jika masih atas nama developer, pastikan ada jaminan bahwa proses balik nama akan berjalan lancar. Untuk memastikan keabsahannya, pengecekan dapat dilakukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Periksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa bangunan rumah telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah. Tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi, bahkan pembongkaran. Pastikan IMB yang dimiliki sesuai dengan spesifikasi bangunan, baik dari segi jumlah lantai, luas bangunan, maupun fungsi hunian. Jika rumah dibeli dari developer, tanyakan mengenai keberadaan IMB dan pastikan dokumen tersebut diberikan setelah transaksi selesai.

3. Cek Syarat Kredit dan Bunga KPR

Bagi yang membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), penting untuk memahami setiap detail dalam perjanjian kredit. Perhatikan suku bunga yang ditawarkan, apakah bersifat tetap (fixed) atau mengambang (floating), serta bagaimana perubahan suku bunga dapat memengaruhi cicilan di masa depan. 

READ  Jangan Salah Langkah! Ini Kesalahan Umum Pembeli Rumah Pertama

Selain itu, periksa tenor pinjaman, jumlah cicilan bulanan, serta kemungkinan adanya biaya penalti jika ingin melunasi lebih cepat. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak bank untuk memahami seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian agar tidak menghadapi kendala keuangan di kemudian hari.

4. Hitung Biaya Tambahan yang Harus Dibayar

Membeli rumah tidak hanya sebatas harga jual yang tertera. Ada berbagai biaya tambahan yang perlu dipersiapkan, seperti biaya administrasi bank, pajak pembelian (BPHTB), biaya notaris untuk pengurusan dokumen, hingga biaya asuransi rumah. Jika tidak diperhitungkan dengan baik, biaya-biaya ini bisa menjadi beban keuangan yang cukup besar. Oleh karena itu, pastikan seluruh rincian biaya sudah dipahami sejak awal agar tidak ada kejutan saat proses pembayaran berlangsung.

5. Periksa Kondisi Bangunan Secara Detail

Inspeksi rumah sebelum akad sangat penting untuk memastikan kondisi bangunan dalam keadaan baik. Jangan hanya melihat dari tampilan luar, tetapi periksa juga struktur bangunan, kualitas dinding, atap, lantai, serta sistem kelistrikan dan saluran air. Jika memungkinkan, lakukan pemeriksaan bersama ahli bangunan atau teknisi untuk mengidentifikasi potensi kerusakan yang tidak terlihat secara kasat mata. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kerusakan, ajukan permintaan perbaikan kepada developer sebelum akad dilakukan agar tidak menimbulkan biaya tambahan di kemudian hari.

6. Pelajari Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Jual Beli Rumah

Setiap perjanjian jual beli rumah mengatur hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual. Bacalah setiap pasal dalam perjanjian dengan cermat, terutama yang berkaitan dengan serah terima rumah, keterlambatan pembangunan, denda, serta ketentuan force majeure. 

Jangan hanya mengandalkan informasi dari pihak developer atau agen properti, tetapi jika perlu, konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan tidak ada klausul yang merugikan. Memahami isi perjanjian dengan baik akan membantu menghindari konflik di kemudian hari.

READ  Solusi Finansial Inovatif untuk Kepemilikan Kendaraan Impian

7. Pastikan Rumah Bebas dari Sengketa

Salah satu risiko terbesar dalam membeli rumah adalah masalah sengketa hukum. Rumah yang masih dalam sengketa bisa menyebabkan proses balik nama tertunda atau bahkan batal. Untuk menghindari hal ini, lakukan pengecekan ke BPN atau minta bantuan notaris untuk menelusuri riwayat kepemilikan rumah. Jika rumah sebelumnya pernah berpindah tangan beberapa kali, pastikan seluruh transaksi sebelumnya telah dilakukan secara legal dan tidak ada gugatan dari pihak lain.

Membeli rumah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga memastikan semua aspek legal dan teknis dalam kondisi aman. Dengan mengecek tujuh hal di atas sebelum tanda tangan akad, berbagai masalah dapat dihindari, sehingga rumah impian bisa dinikmati dengan tenang. 

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/mau-beli-rumah-ini-7-hal-penting-yang-harus-diperiksa-sebelum-akad-rumah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *