Maruarar Minta PPN Ditanggung Pemerintah Diperpanjang

Infrastruktur109 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendorong agar insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar tetap dilanjutkan. Ia menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait hal tersebut.

“Doakan juga saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan,” kata Ara di Jakarta, Selasa (1/7), seperti diberitakan Antara.

Ara menyebut surat tersebut telah disampaikan kepada Sri Mulyani sekitar sepekan lalu. Usulan ini, menurutnya, merupakan aspirasi yang disampaikan oleh para pengembang dan juga konsumen kepada Kementerian PKP.

“Jadi kami sudah sampaikan suratnya itu kalau tidak salah pekan lalu,” ucap Ara.

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, karena pembeli tidak dikenai beban PPN. Hal ini membuat total biaya pembelian rumah menjadi lebih terjangkau.

Dengan kebijakan ini, harga rumah menjadi lebih ringan karena pembeli tidak perlu membayar PPN atas bagian tertentu dari nilai rumah. Misalnya, untuk rumah seharga Rp2 miliar, pembeli tidak perlu membayar PPN sebesar Rp220 juta karena ditanggung oleh pemerintah.

Namun, jika membeli rumah seharga Rp2,5 miliar, maka PPN hanya dikenakan atas selisih Rp500 juta, yakni sebesar Rp55 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang sebelumnya diterapkan pada tahun 2023 dan 2024.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/sudah-surati-sri-mulyani-maruarar-minta-ppn-ditanggung-pemerintah-diperpanjang/

READ  Program Ladang Pahala, Sentul City Peduli Warga Sekitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *