MA Kabulkan PK Antam Klaim 1 1 Ton Emas Crazy Rich Budi Said Ditolak

Nasional1245 Dilihat




Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said.

Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut ANTAM membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp 1,1 triliun, resmi ditolak secara hukum.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) RI, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota …



Source link

READ  Kasus Dugaan Korupsi JTTS KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lamsel Punya Petani yang Belum Dilunasi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *