MA Kabulkan PK Antam Klaim 1 1 Ton Emas Crazy Rich Budi Said Ditolak

Nasional812 Dilihat




Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said.

Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut ANTAM membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp 1,1 triliun, resmi ditolak secara hukum.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) RI, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota …



Source link

READ  NU Aceh Siap Gelar Rukyatul Hilal Lebaran Diprediksi 31 Maret 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *