MA Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nasional211 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Senasib dengan Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim juga ditolak kasasinya oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Dengan putusan ini, maka hukuman terhadap Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange tetap 10 tahun penjara.

Perkara kasasinya teregister dengan nomor: 4985 K/PID.SUS/2025, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta anitera Pengganti Asri Surya Wildhana, Rabu (25/6/2025).

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

“Tolak,” demikian amar putusan MA atas terdakwa Helena Lim dikutip dari laman resmi MA, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim menjadi 10 tahun penjara terkait kasus rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih itu.

Majelis hakim PT DKI menyatakan, tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena, maupun status barang bukti yang telah disita.

Baca juga : Partai Ka’bah Kepri Tarik Dukungan Untuk Mardiono

“Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/5/2025).

Selain pidana penjara, majelis hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dan untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, membebankan Helena untuk membayar sebesar Rp 900 juta subsider 5 tahun.

READ  Dukung Kelestarian Lingkungan, BRI Perkuat Aksi Daur Ulang Limbah Dan Reduksi

Baca juga : Terinspirasi Andra Soni, Sanusi Terbitkan Buku Berperan Tanpa Baperan

Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *