Lebih Tinggi dari 2 Hakim Lain Tak Akui Kesalahan Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara

Nasional150 Dilihat




Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Heru Hanindyo lebih tinggi dari dua koleganya, Erintuah Damanik dan Mangapul terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Heru divonis pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara. Sebabnya,Heru tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.

Sidang pembacaan putusan Heru digelar secara terpisah. Hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Erintuah dan …



Source link

READ  Pemerintah Tetapkan THR 2025 Bagi ASN Dan Pensiunan Ini Detailnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *