Langgar Izin Tinggal Di Batam 9 WNA Dideportasi

Nasional581 Dilihat




Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan deportasi terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA itu adalah produksi film serial.

“WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan …



Source link

READ  Teks Doa Hardiknas 2025 Sesuai Pedoman Kemendikdasmen Berikut Ini 3 Contohnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *