Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan deportasi terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA itu adalah produksi film serial.
“WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan …
Source link