Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah tengah bersiap meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan dengan skema pendanaan jumbo yang digadang-gadang akan menggerakkan ekosistem industri perumahan nasional. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan aturan KUR Perumahan dari pihaknya sudah rampung sejak 31 Juli 2025.
Namun, peluncuran program ini masih menunggu penyelarasan dengan dua kementerian lainnya, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
“Kami sudah sampaikan kami siap. Jadi kapan diluncurkan kan mesti sinergi dong ya, antara Menko, Menteri Keuangan. Mesti kompak ya antara Menko, Menteri Keuangan, dan juga PKP,” ujar Ara dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (14/8/2025).
Program KUR Perumahan akan mulai disosialisasikan secara luas setelah proses sinkronisasi regulasi antar kementerian rampung. Menteri Ara menyebut, ada tiga jalur utama yang disiapkan untuk menyampaikan informasi program ini kepada masyarakat.
“Tunggu tanggal mainnya, kami akan sosialisasikan secara masif melalui kampus-kampus, melalui juga pemerintah daerah, dan juga melalui asosiasi-asosiasi ya,” katanya.
Untuk sisi pendanaan, pemerintah menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp 130 triliun, didukung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) serta Kementerian BUMN. Dana tersebut tidak hanya akan menggerakkan para pengembang dan kontraktor, tapi juga menyasar permintaan dari pelaku usaha kecil seperti pemilik homestay.
Ara meyakini program ini akan menjadi penggerak besar sektor perumahan karena melibatkan ratusan sub-sektor industri terkait.
“Saya sering katakan semen, pasir, kaca, dan sebagainya. Ibu-ibu yang jualan warung, kita juga tahu ada toko-toko bangunan, kita juga tahu ada supir truk yang bekerja yang mengantar barang material ke tukang, ke tempat proyek-proyek. Jadi ini pasti akan sangat masif,” katanya.
Sebagai dasar hukum, KUR Perumahan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Dalam aturan tersebut, pembiayaan ditujukan untuk investasi dan/atau modal kerja bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha.
Lembaga keuangan maupun koperasi yang ditunjuk akan menjadi penyalur kredit ini, sementara UMKM yang memenuhi syarat akan menjadi penerima manfaat KUR Perumahan.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kur-perumahan-tak-hanya-untuk-pengembang-warung-dan-tukang-juga-kecipratan/