Kuota Rumah Subsidi Disamakan dengan Kuota Haji, Pemerintah Diminta Hati-hati

Infrastruktur44 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. Pertemuan ini membahas pengelolaan antrean, khususnya bagaimana pengalaman BPKH dalam mengatur antrean haji dapat menjadi referensi bagi pemerintah menata sistem antrean rumah subsidi.

“Kuota perumahan saat ini masih menghadapi tantangan besar. Karena itu kami ingin belajar dari pengalaman BPKH dalam mengelola antrean haji, agar penerapan antrean rumah subsidi juga bisa lebih tertata,” ujar Fahri.

Diskusi juga menyinggung pembiayaan, investasi, hingga mekanisme distribusi kuota. Pemerintah membuka ruang kolaborasi agar pengelolaan rumah subsidi lebih transparan dan akuntabel, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kritik Publik

Meski pemerintah berupaya memperbaiki sistem, pemerhati perumahan sosial M. Tamrin mengingatkan adanya risiko penyimpangan dalam kebijakan rumah subsidi. Ia menyinggung skandal kuota haji yang pernah mencoreng tata kelola di Indonesia.

“Mereka yang sabar menunggu dipaksa tersingkir, sementara yang baru mendaftar bisa berangkat duluan. Itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Tamrin seperti dilansir rr.com, (03/10/2025).

Ia menilai praktik serupa mulai muncul di sektor perumahan, ketika Menteri PKP Maruarar Sirait membagikan rumah subsidi melalui kuota profesi dan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah. “Rumah subsidi kini diperlakukan sebagai jatah politik, bukan hak rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Best Affordable Housing Project, CITRA MAJA CITY

Tapera sebagai Acuan

Tamrin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah mengatur jelas soal mekanisme penyaluran rumah subsidi. Pasal 27 dan 28 mewajibkan penerima terdaftar minimal 12 bulan, belum memiliki rumah, dan termasuk kategori MBR. Sementara Pasal 36 dan 37 menyebutkan bahwa kewenangan penyaluran ada di BP Tapera, bukan di tangan menteri.

READ  Kepindahan ASN, Infrastruktur, Kota Hutan, dan Investasi Asing

“Dengan membagi rumah subsidi secara sepihak, menteri justru mensabotase antrean itu,” tegasnya.

Peringatan untuk Pemerintah

Tamrin mendesak Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius agar kebijakan perumahan tidak terjebak pada politisasi. “Rumah subsidi bukan hadiah politik atau komoditas MoU. Rumah adalah hak rakyat,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Menyabotase antrean perumahan sama dengan menyabotase antrean haji. Keduanya pengkhianatan terhadap rakyat. Presiden harus segera meluruskan langkah menterinya,” kata Tamrin. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kuota-rumah-subsidi-disamakan-dengan-kuota-haji-pemerintah-diminta-hati-hati/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *