KPK Ungkap Ada Setoran Ribuan Dolar AS dari Agen Travel Ke Oknum Kemenag

Nasional40 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada sejumlah uang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Uang itu sebagai bentuk imbal balik dari tiap kuota haji khusus yang didapat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang tengah diusut.

“Kisarannya antara ada yang, per kuota ya 2.600 dolar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 7.000 dolar AS,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Asep menjelaskan, uang itu disetorkan tiap perusahaan travel melalui asosiasi haji. Jumlah uang yang disetor bervariasi bergantung pada besar kecilnya travel haji tersebut. Kemudian, pihak asosiasi haji menyetorkannya kepada oknum Kemenag.

“Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Baca juga : Rupiah Menguat Ke Rp 16.262 Per Dolar AS Di Awal Perdagangan

Selain itu, KPK tengah menelusuri terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Surat itu terkait pembagian atas kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Dalam suratnya, membagi sama rata yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Nah itu kami juga akan mendalami itu bagaimana proses SK ini bisa terbit, termasuk di dalamnya pembagiannya,” jelas Asep.

Dituturkannya, seharusnya pembagian kuota haji tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Beleid itu mengatur bahwa pembagian haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.

READ  PTPN IV PalmCo Bidik Penyaluran 900 Ton Beras SPHP

“Tetapi mengapa undang-undangnya dirujuk, tapi hasilnya berbeda, 50 persen. Itu juga yang sedang kita dalami,” imbuhnya.

Baca juga : Kapolri Ungkap Alasan Penyebab Kematian Diplomat Arya Belum Diumumkan

Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia dan sebesar 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler

Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Sedangkan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 bertambah menjadi 19.280 orang. Namun, pembagiannya malah menjadi 50:50. 

“Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” kata Asep, Rabu (6/8/2025) malam.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga : Kaesang Ungkap Ada Tokoh Nasional Bakal Gabung PSI di Kongres

Kerugian ini akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta yang mengelola haji khusus.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Selain eks Menag Gus Yaqut, dua lainnya merupakan mantan stafsus Gus Yaqut dan pihak swasta, turut dicegah.

READ  Aurora Badminton Club Rayakan HUT ke 5 dengan Turnamen dan Syukuran


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *