KPK Sita Lahan Sawit hingga Apartemen Milik Eks Sekma Nurhadi

Nasional669 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, mulai dari lahan sawit, hingga unit apartemen.

Penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi sebagai tersangka.

Komisi antirasuah menduga, pembelian aset-aset itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi sebelumnya, yakni suap dan gratifikasi terkait pengondisian perkara di MA.

“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Baca juga : KPK Sita Rumah dan Apartemen Senilai Rp 9 Miliar

Budi menjelaskan, aset-aset tersebut disita sebagai bagian dari pembuktian perkara TPPU yang menjerat Nurhadi. Selain itu, penyitaan juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara.

“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus bagi langkah awal untuk asset recovery nantinya,” lanjut Budi.

Penyidik KPK kembali menangkap Nurhadi yang baru saja bebas usai menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.

Penangkapan dan penahanan Nurhadi, disebut KPK terkait penyidikan kasus TPPU. Nurhadi merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang baru usai menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Idul Fitri, KPK Fasilitasi Tahanan Shalat Id dan Bertemu Keluarga

READ  Telkom Regional 2 Kolaborasi Peringati Hari Kartini 2025

Sedangkan pidana uang pengganti Rp 83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.

Dalam surat dakwaan pertama, Nurhadi didakwa menerima uang suap sebesar Rp 45,7 miliar bersama-sama dengan menantunya, Rezky Herbiono. Uang diberikan HS selaku Direktur Utama (Dirut) PT MIT, untu mengurus perkara.

Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku Sekretaris MA. Duit suap diberikan untuk pengurusan perkara sengketa perdata antara PT MIT melawan PT KBN.

Baca juga : PAM Jaya Terapkan Tarif Air Penghuni Apartemen Berdasarkan Pemakaian Unit

Perkara itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2, di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4,3 Kelurahan Marunda Jakarta Utara. Kemudian, atas perkara gugatan antara HS melawan AU.

Kemudian, dalam dakwaan kedua, atas penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 37,2 miliar sejak tahun 2014 hingga 2017. Uang itu diterima dari pengurusan perkara di tingkat pertama, banding hingga peninjauan kembali (PK).

Gratifikasi itu diterima Nurhadi selama tiga tahun yang diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Kelimanya merupakan pengusaha.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas, terdakwa tidak melaporkannya ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alasan yang sah menurut hukum,” kata jaksa dalam surat dakwaan pada 22 Oktober 2020 lalu.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  Terdakwa Kabur Usai Sidang Kejari Jakut Bakal Tuntut Lebih Berat





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *