KPK Pastikan Berwenang Tangani Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Nasional887 Dilihat




Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa merupakan kewenangannya.

Jaksa juga menyebut, Hasto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah salah memaknai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).

"Menurut penuntut umum, terdakwa telah salah memaknai ketentuan …



Source link

READ  Kinerja Positif Danamon Bukukan Kredit Rp 189 4 Triliun di Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *