KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 M

Nasional20 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.

Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 9,6 miliar, plus 1.021 dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 16,9 juta), 35 dolar Singapura (Rp 449 ribu), dan 1.796 ringgit Malaysia (Rp 7 juta). 

Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila

“KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Tidak hanya lewat hukuman ba dan, tetapi juga pengembalian kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Minggu (5/10/2025). 

Baca juga : Tiga Kali Kalah Beruntun, Ada Apa Dengan Liverpool?

Dia memerinci, Jaksa KPK Erwin Ari, mengeksekusi terpi dana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 3,6 miliar. 

Sementara itu, jaksa eksekutor akan menagih kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi badan. 

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 1,48 miliar disertai setoran mata uang asing yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. 

Meskipun begitu, Indra masih memiliki kekurangan uang penggant i sebesar Rp 1,67 miliar serta kewajiban membayar denda Rp 300 juta. 

Baca juga : MotoGP, Mandalika Angker Buat Marc Marquez

READ  Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Junjung Nilai nilai Brotherhood dalam Jaga Persatuan

Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban ini akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan. 

Sementara itu, Jaksa KPK, Syarkiah, mengeksekusi terpidana ketiga, Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. 

Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Novin telah menyetor uang pengganti Rp 1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar serta denda Rp 300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan. 

Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK berhasil menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp 3,2 miliar. 

Baca juga : Syifa Hadju, Romantis, Dilamar El Rumi Di Swiss

“Langkah ini menunjukkan, korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas,” tandas Budi. [YUD]


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *