KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Pekan Ini, Terkait Kasus BJB

Nasional3 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Panggilan sudah kita layangkan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Ekseskusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025) malam.

Asep mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap RK sudah dilayangkan sejak pekan lalu. Namun dia masih belum merinci soal konfirmasi kehadirannya.

Baca juga : PB HMI Sarankan Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera Jadi Bencana Nasional

“Yang jelas dari kami itu sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu,” katanya.

Asep belum bisa merinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang akan dicecar terhadap RK. Menurutnya, materi pemeriksaan bisa diungkapkan setelah pemeriksaan berlangsung atau menanyakan langsung kepada RK nantinya.

Ini merupakan kali pertama RK dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi setelah rumahnya digeledah pada 10 Maret 2025.

Baca juga : KPK Geledah Sejumlah Tempat di Surabaya, Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo

Dalam perkara terkait RK, KPK sudah memeriksa selebgram Lisa Mariana dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie. Asep menjelaskan penyidik hingga saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami ingin supaya ada banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” kata Asep pada Kamis (25/9/2025).

Sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

READ  DPD Nilai Prabowo Sukses Bawa Indonesia Penyeimbang Di Kancah Global

Baca juga : Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang Pasar Global

Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *