
RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada aliran dana hasil korupsi kuota haji tambahan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL).
“Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen, sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Asep menjelaskan, Hilman menduduki jabatan penting dalam pelaksanaan haji dan umrah di Kemenag.
Selain itu, penyidik KPK mendalami alur penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji tambahan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat itu. Hingga akhirnya, penerbitan SK dimaksud berujung kepada korupsi.
Baca juga : KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana Kasus Kuota Haji
“Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya, tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut,” tuturnya.
Hilman rampung diperiksa sekitar pukul 21.53 WIB, Kamis (19/9/2025). Dia menjalani pemeriksaan sekitar 11,5 jam, sejak kedatangannya pukul 10.22 WIB.
“Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ungkap Hilman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Hilman menyebut, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan kepada pihak travel. Dia juga mengaku sudah menjelaskan mengenai seluruh proses haji, mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
Baca juga : KPK Sebut Khalid Basalamah Kembalikan Uang, Terkait Penjualan Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada kuota haji tambahan itu dibagi rata, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Sisanya, kuota reguler, sebanyak 92 persen.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu. Lalu mengontak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Baca juga : Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji, Eks Sekjen Kemenag Ngaku Ditanya Soal SK
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.











