Komnas HAM Apresiasi Usulan Penguatan Rekomendasi Jadi Mengikat

Nasional171 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk memperkuat Komnas HAM, khususnya terkait rekomendasi yang berkekuatan hukum mengikat mendapat respons beragam. Komnas HAM setuju jika lembaganya diperkuat, sementara Ketua Komisi XIII DPR meminta usulan itu dibahas mendalam sebelum dibahas revisi undang-undangnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan sejumlah pakar HAM mengusulkan penguatan terhadap Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi Komnas HAM berkekuatan hukum lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh para pihak, yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi, kita akan beri kewenangan lebih,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kata Pigai, selama ini Komnas HAM hanya bisa memberikan rekomendasi, namun tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena itu revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memberikan kekuatan hukum kepada rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Baca juga : Willy Aditya: Usulan Perlu Diuji Agar Tidak Tumpang Tindih

“Selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita beri taring dan gigi,” ujarnya.

Pigai mengatakan masyarakat datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, dan sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan pelayanan yang mumpuni dan hasil konkret atas aduannya ke Komnas HAM.

“Maka para pihak harus wajib (melaksanakan rekomendasi) dan bersifat final,” tutur dia.

Pigai juga berharap penguatan tersebut ditambah dengan komisioner yang berintegritas bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi kaum rentan. Dia berharap ke depannya setelah diberi penguatan, komisioner-komisioner akan konsisten, berintegritas, bermoral, bermartabat.

READ  18 April Libur Apa Simak Daftar Libur Nasional Bulan Ini Ada Long Weekend Juga

Baca juga : Senayan Apresiasi Presiden Prabowo

“Ke depannya, menghadirkan keadilan bagi semua orang yang membutuhkan pertolongan. Khususnya orang-orang lemah dan para korban,” kata Pigai.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyambut baik usulan Menteri HAM untuk memperkuat Komnas HAM. Anis mengungkapkan bahwa Komnas HAM sendiri sudah melakukan kajian tentang Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sejak tahun lalu.

“Tentu kami setuju dan mengapresiasi gagasan dari Kementerian HAM untuk penguatan Komnas HAM,” ujar Anis kepada Rakyat Merdeka, Jumat (11/7/2025) malam.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai usulan tersebut perlu dielaborasi lebih jauh.

Baca juga : Menkes Wajibkan Layani 5 Penyakit Mematikan

Menurut dia, hal tersebut perlu dicari keragaman metode yang bisa diperdalam dalam proses dialog di DPR.

“Saya kira perlu exercise dulu idenya agar kita tidak mendebatkan bayang-bayang,” tegas Willy kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (12/7/2025).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Anis Hidayah.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *