Komisi X DPR Bahas Revisi UU Sisdiknas, Perkuat Pendidikan Keagamaan

Nasional33 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri mendorong Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkuat posisi pendidikan keagamaan dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan musibah tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki dan mempertegas peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang telah menewaskan puluhan santri tidak hanya mencerminkan lemahnya kondisi infrastruktur bangunan tetapi juga mengindikasikan minimnya perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10).

Baca juga : Trump: Israel Dan Hamas Setujui Fase Pertama Perjanjian Damai Gaza

Hetifah menjelaskan, Komisi X DPR sedang menyusun Revisi UU Sisdiknas dengan metode kodifikasi, yakni menggabungkan beberapa undang-undang pendidikan menjadi satu regulasi terpadu. Langkah ini disebut penting agar tata kelola pendidikan nasional lebih sinkron dan efektif.

Kodifikasi tersebut akan mengintegrasikan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan begitu, arah kebijakan pendidikan ke depan diharapkan tidak lagi tumpang tindih.

Hetifah menambahkan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren termasuk bagian yang diperkuat dalam revisi ini. Namun, undang-undang tersebut tidak akan dicabut, melainkan disinergikan dalam satu bab tersendiri di Rancangan UU Sisdiknas.

Baca juga : AS-Indonesia Perkuat Upaya Perangi Kejahatan Keuangan

“Pada draf Revisi UU Sisdiknas direncanakan akan menampilkan satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU ini akan memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di semua satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, dan lembaga berbasis agama lainnya.

READ  Kunjungi Pacitan, Ibas Yudhoyono Kawal Program Bedah Rumah

Komisi X DPR juga menyoroti pesatnya perkembangan pendidikan keagamaan di Indonesia, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Hetifah menyebut, keberlangsungan lembaga-lembaga itu harus dijamin melalui dukungan pemerintah yang konkret.

Baca juga : Wellous Pecahkan Rekor ASEAN dengan Produk Kesehatan dan Kebugaran

“Penguatan pendidikan keagamaan diharapkan akan memperjelas dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan,” tutur Hetifah.

Ia menegaskan, penegasan posisi pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional juga untuk memastikan lulusan pesantren, madrasah, dan lembaga sejenis memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan lebih tinggi maupun dunia kerja.

“Diharapkan Revisi UU Sisdiknas dapat menjadi landasan kuat bagi penguatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik, serta tragedi seperti runtuhnya bangunan pesantren di Sidoarjo tidak terulang kembali,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *