KKP Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Khusus Produk Kelautan dan Perikanan

Nasional11 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia. 

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat daya saing produk perikanan nasional sekaligus menjawab tren konsumsi halal yang terus meningkat, baik di dalam negeri maupun pasar global.

Gagasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP Tornanda Syaifullah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan LPH’ yang digelar di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta.

“Pembentukan LPH merupakan langkah strategis dalam membantu UMKM sektor kelautan dan perikanan memperoleh sertifikasi halal. Selama ini, proses sertifikasi sering terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,” kata Tornanda di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga : Tanggapi Cepat Kasus Sukabumi, Menko PMK Tekankan Perlindungan Anak

Menurut data KKP, hingga 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. 

Dengan jumlah sebesar itu, kehadiran LPH dinilai mendesak untuk memastikan produk memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Sertifikasi halal, lanjut Tornanda, bukan hanya bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Sertifikasi ini juga sekaligus menjamin mutu produk sehingga berpeluang besar menembus pasar ekspor, terutama ke Uni Emirat Arab dan Arab Saudi yang menjadi tujuan utama jemaah haji dan umrah.

Baca juga : Gempa Poso, Pemerintah Harus Prioritaskan Kebutuhan Pokok Pengungsi

Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menambahkan, pihaknya tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

READ  Perkuat Pertahanan Menhan Sjafrie Lantik Deputi Dewan Pertahanan Nasional

Proses tersebut mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, seperti rantai dingin, penggunaan bahan tambahan, hingga metode produksi ramah lingkungan.

“Tahun 2025 akan menjadi fase konsolidasi internal dan antar lembaga, termasuk pelatihan auditor halal khusus sektor perikanan. Kami optimistis pada 2026 sudah bisa memberikan layanan one stop service,” kata Rahmadi.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur menjelaskan, LPH dapat dibentuk instansi Pemerintah, sedangkan LP3H oleh LSM atau perguruan tinggi. Menurutnya, LPH dibagi dua tingkatan, yakni Pratama dan Utama. 

Baca juga : Persijap Vs Persib, Debutan Siap Kejutkan Juara Bertahan

“Kami mendorong BBP3KP dapat menjadi LPH Pratama terlebih dahulu dengan lingkup provinsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pentingnya menjaga kualitas dan keamanan hasil perikanan mulai dari hulu hingga hilir. 

Hal ini sesuai amanat PermenKP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *